Daftar Menu

Jumat, 10 Januari 2014

Pertemuan 13



Etika Profesi

Kerangka Hukum Bidang TI
          Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:
        Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.
Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet, dan dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
        Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya
Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.
Karakteristik Aktivitas di Internet
          Bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batas-batas teritorial.
          Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan- persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.
Prinsip dan Pendekatan Hukum
          Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
          Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang cyber tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Pendekatan Keamanan Cyberspace
          Tiga Pendekatan untuk mempertahankan keamanan di Cyberspace:
        Pendekatan Teknologi.
        Pendekatan sosial budaya-etika.
        Pendekatan Hukum.
Tiga Yurisdiksi Hukum Internasional
          Yurisdiksi menetapkan undang-undang (the jurisdiction of prescribe)
          Yurisdiksi penegakan hukum (the jurisdiction to enforcve)
          Yurisdiksi menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Asas Yurisdiksi Hukum Internasional
          Subjective territoriality
          Objective territoriality
          Nationality
          Passive nationality
          Protective principle
          Universality
Ruang Lingkup Cyberlaw
          Berkaitan aspek hukum:
        E-commerce
        Trademark/Domain
        Privasi dan keamanan di internet (Privacy and Security on the internet)
        Hak cipta (Copyright)
        Pencemaran nama baik (Defamation)
        Pengaturan isi (Content Regulation)
        Penyelesaian Perselisihan (Dispel Settlement).

Download pembahasan selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar